You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ditertibkan, 58 PKL Jalani Sidang
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

58 PKL Jalani Sidang Yustisi di PN Jakut

Sebanyak 58 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring penertiban mengikuti sidang yustisi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/10).

Selain bertujuan menegakan Perda Ketertiban Umum, ini untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran PKL yang masih belum taat aturan

Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, para PKL ini terjaring petugas karena berjualan di area terlarang seperti trotoar, bahu jalan dan fasos fasum.

Mereka ditertibkan dari sejumlah jalan yang tersebar di enam kecamatan yakni, di Jalan BGR Kelapa Gading, Jalan Pluit Raya, Terminal Tanjung Priok, Jalan Tongkol, Jalan Warakas I, Jalan Menteng, Jalan Kramat Jaya, Jalan Plumpang Raya, Jalan Lorong 103 Permai, Jalan Sungai Landak, Jalan Raya Cacing, Jalan Kebantenan, dan Jalan Budi Mulya.

74 Pelangar Ketertiban Umum Disidang Tipiring

Siti menambahkan, para PKL ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 100.000 kemudian ditambah ongkos perkara Rp 5.000.

"Kemarin kita tertibkan, hari ini langsung sidang. Selain bertujuan menegakan Perda Ketertiban Umum, ini untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran PKL yang masih belum taat aturan," tandasnya.

Pantauan Beritajakarta.com, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipadati PKL. Puluhan petugas Satpol PP tampak berjaga di setiap sudut dan luar ruangan. Sampai akhir, sidang yustisi berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik